- Semua siswa menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
- Semua siswa wajib menghormati dan meresapi arti lambang Negara Garuda Pancasila dan artribut sekolah.
- Semua siswa wajib menghormati bapak dan ibu guru, pegawai, petugas sekolah, dan sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Pada hari Senin dan Jumat siswa wajib sudah hadir di sekolah pukul 07.00 WITA.
- Pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis siswa wajib sudah hadir di sekolah pukul 07.15 WITA.
- Siswa yang datang terlambat wajib melaporkan diri terlebih dahulu kepada guru piket atau Kepala Sekolah sebelum masuk ruang belajar.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah serta menjujung tinggi nama baik sekolah.
- Pada jam ISTIRAHAT tidak dibenarkan siswa berada di dalam kelas atau diluar pekarangan sekolah.
- Siswa harus berada di dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukan surat keterangan yang sah/dokter.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah.
- Semua siswa dianjurkan untuk mengikuti satu kegiatan EKSTRAKURIKULER.
- Siswa dilarang membawa alat-alat (HP, benda-benda tajam dan perhiasan) atau buku-buku yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
- Siswa tidak dibenarkan/dilarang menyelesaikan perselisihannya secara sendiri, harus melapor kepada guru kelas/guru piket/kepala sekolah untuk di ketahui dan diselesaikan.
- Siswa tidak dibenarkan/dilarang menerima tamu secara langsung, harus melalui guru kelas, guru piket, atau kepala sekolah.
- Siswa wajib berpakaian seragam yang ditetapkan sekolah:
• Senin – Selasa: Pakaian seragam Putih – Merah (lengkap topi dan dasi)
• Rabu – Kamis: Pakaian seragam Putih – Putih dan Rompi (tanpa dasi dan top)
• Jum’at – Sabtu: Pakaian seragam Pramuka (coklat muda + coklat tua). - Siswa wajib menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki putih (untuk hari Senin s.d. Kamis) sedangkan sepatu hitam kaos kaki hitam (untuk hari Jumat dan Sabtu).
- Siswa yang tidak membawa buku ulangan tanpa alasan yang jelas tidak boleh mengikuti ulangan.
- Siswa yang ulangannya tidak ditanda tangani oleh orang tua tidak boleh mengikuti ulangan berikutnya.
- Siswa yang melanggar butir 17 dan 18 tidak diperkenankan mengikuti ulangan susulan kecuali bagi siswa yang sakit dan ada surat keterangan resmi dari dokter.
- Siswa kelas III s.d. VI wajib mengikuti EKSTRA PRAMUKA.
- Bentuk tindakan/sanksi yang dikenakan kepada siswa yang melanggar TATA TERTIB SEKOLAH secara berturut-turut sebagai berikut:
• Nasihat/bimbingan
• Teguran secara lisan
• Teguran tertulis sebagai Peringatan I
• Teguran tertulis sebagai Peringatan II
• Teguran Tertulis sebagai Peringatan III
• Skorsing
• Pengembalian kepada orang tua. - Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam TATA TERTIB SEKOLAH ini akan ditentukan kemudian.
- TATA TERTIB SEKOLAH ini disusun demi terciptanya suasana yang menunjang kegiatan belajar dan mengajar,oleh karena itu hendaknya dipatuhi.