1. Semua siswa menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  2. Semua siswa wajib menghormati dan meresapi arti lambang Negara Garuda Pancasila dan artribut sekolah.
  3. Semua siswa wajib menghormati bapak dan ibu guru, pegawai, petugas sekolah, dan sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Pada hari Senin dan Jumat siswa wajib sudah hadir di sekolah pukul 07.00 WITA.
  5. Pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis siswa wajib sudah hadir di sekolah pukul 07.15 WITA.
  6. Siswa yang datang terlambat wajib melaporkan diri terlebih dahulu kepada guru piket atau Kepala Sekolah sebelum masuk ruang belajar.
  7. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah serta menjujung tinggi nama baik sekolah.
  8. Pada jam ISTIRAHAT tidak dibenarkan siswa berada di dalam kelas atau diluar pekarangan sekolah.
  9. Siswa harus berada di dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah.
  10. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukan surat keterangan yang sah/dokter.
  11. Siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah.
  12. Semua siswa dianjurkan untuk mengikuti satu kegiatan EKSTRAKURIKULER.
  13. Siswa dilarang membawa alat-alat (HP, benda-benda tajam dan perhiasan) atau buku-buku yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
  14. Siswa tidak dibenarkan/dilarang menyelesaikan perselisihannya secara sendiri, harus melapor kepada guru kelas/guru piket/kepala sekolah untuk di ketahui dan diselesaikan.
  15. Siswa tidak dibenarkan/dilarang menerima tamu secara langsung, harus melalui guru kelas, guru piket, atau kepala sekolah.
  16. Siswa wajib berpakaian seragam yang ditetapkan sekolah:
    • Senin – Selasa: Pakaian seragam Putih – Merah (lengkap topi dan dasi)
    • Rabu – Kamis: Pakaian seragam Putih – Putih dan Rompi (tanpa dasi dan top)
    • Jum’at – Sabtu: Pakaian seragam Pramuka (coklat muda + coklat tua).
  17. Siswa wajib menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki putih (untuk hari Senin s.d. Kamis) sedangkan sepatu hitam kaos kaki hitam (untuk hari Jumat dan Sabtu).
  18. Siswa yang tidak membawa buku ulangan tanpa alasan yang jelas tidak boleh mengikuti ulangan.
  19. Siswa yang ulangannya tidak ditanda tangani oleh orang tua tidak boleh mengikuti ulangan berikutnya.
  20. Siswa yang melanggar butir 17 dan 18 tidak diperkenankan mengikuti ulangan susulan kecuali bagi siswa yang sakit dan ada surat keterangan resmi dari dokter.
  21. Siswa kelas III s.d. VI wajib mengikuti EKSTRA PRAMUKA.
  22. Bentuk tindakan/sanksi yang dikenakan kepada siswa yang melanggar TATA TERTIB SEKOLAH secara berturut-turut sebagai berikut:
    • Nasihat/bimbingan
    • Teguran secara lisan
    • Teguran tertulis sebagai Peringatan I
    • Teguran tertulis sebagai Peringatan II
    • Teguran Tertulis sebagai Peringatan III
    • Skorsing
    • Pengembalian kepada orang tua.
  23. Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam TATA TERTIB SEKOLAH ini akan ditentukan kemudian.
  24. TATA TERTIB SEKOLAH ini disusun demi terciptanya suasana yang menunjang kegiatan belajar dan mengajar,oleh karena itu hendaknya dipatuhi.